π WAWATJAN KIDUNG LAKBOK
(Sadjarah djeung Riwajat Bandjarpatroman)
π
SEJARAH & IDENTITAS BUKU
Diterbitkan Pertama Kali:
π 31 Agustus 1956
(Ping 24 Muharam 1376 H)
π Di Bandjar, Jawa Barat
Penerbit & Penyusun:
✍️ BAPA M. KARSO PRAWIRAATMADJA
π’ Agen Pertjetakan & Penerbitan Umum
π Jl. Merdeka No. 6 Blok N - Bandjar
Berdasarkan Sumber:
π£️ Cerita Lisan (TetelepΓ©k) dan Naskah Kuno
π€ Disusun oleh: BAPA MADNASAN
π Imbanagara - Ciamis
✍️ PENULIS ULANG & PENGKAJI MODERN
HENRI PURWANTO
Penulis Ulang, Pendokumentasi, dan Pengarsip Digital
Lakbok, Ciamis - Jawa Barat
Sejak Tahun 2013
π TENTANG BUKU INI
WAWATJAN (Ejaan Baru: WAWACAN)
Adalah jenis sastra Sunda kuno berbentuk puisi panjang yang terikat oleh aturan pupuh, biasanya ditembangkan atau dibacakan dengan irama tertentu.
Buku ini bukan sekadar cerita biasa, melainkan dokumen hidup yang memuat:
✅ Sejarah terbentuknya Rawa Lakbok.
✅ Riwayat Kerajaan Bandjarpatroman.
✅ Kisah para tokoh leluhur.
✅ Mantra, doa, dan upacara adat (seperti bagian Radjah Pamunah).
✅ Nasihat kehidupan dan peringatan sejarah.
π‘️ SEKILAS ISI & MAKNA
Di dalam buku setebal 40 halaman ini, tertulis kisah panjang tentang asal-usul daerah Lakbok, konflik kerajaan, hingga pesan moral yang sangat dalam.
Salah satu bagian yang sangat sakral dan unik adalah teks "RADJAH PAMUNAH" (Raja Penghapus / Penyuci). Ini adalah doa atau mantra kuno yang digunakan untuk memohon keselamatan, membersihkan gangguan, dan memohon perlindungan kepada Sang Pencipta, para Batara, dan penguasa alam.
"Pun radjah pamunah, paragi nunu sagala..."
(Wahai Raja Penghapus, musnahkanlah segala gangguan...)
π CATATAN PENTING
Buku asli ini dicetak pada tahun 1956 oleh Bapak M. Karso Prawiraatmadja, seorang pengusaha percetakan dan perdagangan yang terkenal di Kota Bandjar pada masanya.
Sebagai upaya pelestarian agar warisan leluhur ini tidak hilang dimakan zaman, maka sejak tahun 2013, naskah ini ditulis ulang, dikaji maknanya, dan didokumentasikan secara digital agar dapat dibaca dan dipelajari oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
--- SELESAI ---
Catatan Hukum:
Tulisan ini adalah hasil kajian, analisis, dan penulisan ulang berdasarkan naskah kuno cetakan tahun 1956 yang sudah menjadi domain publik. Segala hak cipta atas susunan, terjemahan, dan analisis modern dimiliki sepenuhnya oleh Henri Purwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar